PROFIL SINGKAT PPID SEKOLAH
Nama Organisasi:
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMKN 1 Enam Lingkung
Dasar Hukum Pembentukan:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Penunjukan PPID Sekolah
Visi:
Mewujudkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung tata kelola sekolah yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik.
Misi:
- Menyediakan dan menyampaikan informasi publik yang akurat, lengkap, dan mudah diakses oleh warga sekolah dan masyarakat.
- Memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola dan mendokumentasikan informasi serta data sekolah secara sistematis dan berkelanjutan.
- Meningkatkan pemahaman warga sekolah terhadap pentingnya keterbukaan informasi.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengawasan dan pengambilan keputusan di lingkungan sekolah.
- Menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi:
- Mengelola dan menyampaikan informasi publik terkait kebijakan, program, kegiatan, dan laporan keuangan sekolah.
- Menyediakan layanan permintaan informasi dari siswa, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat.
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan arsip informasi penting sekolah.
- Menyusun daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang tidak dapat dibuka untuk umum.
Struktur PPID Sekolah:
- PPID Utama: Kepala Sekolah
- PPID Pelaksana: Wakil Kepala Sekolah / Kepala TU / Tim Admin
- Petugas Layanan Informasi: Tenaga kependidikan yang ditunjuk sebagai operator PPID
- Tim Pendukung: Bendahara / Komite Sekolah (jika diperlukan)
Jenis Informasi Publik Sekolah:
- Informasi profil dan program sekolah
- Data peserta didik dan tenaga pendidik (secara agregat)
- Rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS)
- Laporan BOS dan bantuan lainnya
- Kegiatan pembelajaran, kesiswaan, dan sarana prasarana
- Informasi SPMB dan kelulusan
- Informasi yang dikecualikan (misalnya: data pribadi siswa)
Kontak PPID Sekolah:
PPID SMKN 1 Enam Lingkung
Alamat: Jl. Raya Padang – Bukittinggi KM. 40, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat
Telepon: (0751) 698440
Email: smknelenamlingkung@gmail.com
Website: www.smkn1enamlingkung.sch.id/ppid
Halaman Lainnya
Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID Sekolah
Jika Anda merasa permohonan informasi yang diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah tidak dipenuhi, atau permohonan ditolak, Anda memiliki hak untuk mengaj
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PPID SEKOLAH
Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi Pemohon (masyarakat umum, orang tua siswa, siswa, atau pihak lain) dapat mengajukan permintaan informasi kepada PPID Sekolah. Permintaan dapat d
VISI dan MISI PPID SEKOLAH
Visi PPID "Mewujudkan layanan informasi publik sekolah yang transparan, akuntabel, cepat, dan partisipatif dalam rangka mendukung tata kelola sekolah yang baik dan meningkatkan k
