• SMK NEGERI 1 ENAM LINGKUNG
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Tata Cara Pengajuan Keberatan PPID Sekolah

Jika Anda merasa permohonan informasi yang diajukan ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah tidak dipenuhi, atau permohonan ditolak, Anda memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Berikut adalah tata cara umum pengajuan keberatan PPID sekolah:

  1. Memahami Alasan Penolakan

Pastikan Anda memahami dengan jelas alasan penolakan permohonan informasi Anda. PPID wajib memberikan alasan tertulis mengapa permohonan Anda ditolak, misalnya informasi tersebut dikecualikan berdasarkan undang-undang.

  1. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID

Setelah Anda menerima penolakan atau merasa permohonan tidak ditanggapi dalam waktu yang ditentukan (biasanya 10 hari kerja, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja), Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID sekolah.

Informasi yang perlu disertakan dalam surat keberatan:

  • Identitas Pemohon: Nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan email (jika ada).
  • Nomor Permohonan Informasi: Nomor registrasi permohonan informasi awal Anda.
  • Tanggal Permohonan Informasi: Tanggal Anda mengajukan permohonan informasi.
  • Informasi yang Dimohon: Uraian singkat mengenai informasi yang Anda minta.
  • Alasan Keberatan: Jelaskan mengapa Anda keberatan dengan keputusan PPID (misalnya, informasi seharusnya tidak dikecualikan, atau permohonan tidak ditanggapi).
  • Harapan Pemohon: Apa yang Anda inginkan dari pengajuan keberatan ini (misalnya, agar informasi diberikan).
  • Tanda Tangan Pemohon.
  1. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Umumnya, pengajuan keberatan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak Anda menerima tanggapan penolakan dari PPID, atau sejak berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan oleh PPID.

  1. Proses Penyelesaian Keberatan oleh Atasan PPID

Atasan PPID sekolah (misalnya, Kepala Sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan terkait) memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan atas keberatan Anda. Atasan PPID harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diajukan.

  1. Tindak Lanjut Setelah Keputusan Atasan PPID
  • Jika Keberatan Diterima: Atasan PPID akan memerintahkan PPID untuk memberikan informasi yang Anda minta.
  • Jika Keberatan Ditolak: Jika Anda masih merasa tidak puas dengan keputusan atasan PPID, Anda memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI). Pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak Anda menerima keputusan dari atasan PPID.

Penting untuk Diingat:

  • Dokumentasikan Setiap Tahapan: Selalu simpan salinan permohonan informasi, surat penolakan dari PPID, surat keberatan yang Anda ajukan, dan setiap korespondensi yang terkait.
  • Cari Tahu Atasan PPID: Pastikan Anda mengetahui siapa atasan PPID di struktur sekolah yang bersangkutan. Informasi ini biasanya tercantum dalam daftar informasi publik atau website resmi sekolah/dinask terkait.
  • Peraturan Perundang-undangan: Prosedur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksananya. Pastikan Anda memahami hak-hak Anda sebagai pemohon informasi.

Proses pengajuan keberatan ini dirancang untuk memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi dan adanya mekanisme bagi penyelesaian sengketa informasi.

Halaman Lainnya
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PPID SEKOLAH

Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi Pemohon (masyarakat umum, orang tua siswa, siswa, atau pihak lain) dapat mengajukan permintaan informasi kepada PPID Sekolah. Permintaan dapat d

06/08/2025 15:05 - Oleh Administrator - Dilihat 53 kali
Informasi Umum

#

06/08/2025 14:55 - Oleh Administrator - Dilihat 21 kali
VISI dan MISI PPID SEKOLAH

Visi PPID   "Mewujudkan layanan informasi publik sekolah yang transparan, akuntabel, cepat, dan partisipatif dalam rangka mendukung tata kelola sekolah yang baik dan meningkatkan k

06/08/2025 14:50 - Oleh Administrator - Dilihat 44 kali
Struktur Organisasi PPID

06/08/2025 14:47 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
Tugas dan Fungsi PPID Sekolah

Tugas Utama:   Mengelola Informasi Publik Sekolah Mengumpulkan, mendokumentasikan, mengelola, dan menyimpan informasi yang terkait dengan kegiatan sekolah.   Melayani Permo

06/08/2025 14:45 - Oleh Administrator - Dilihat 49 kali